27-07-2020

Upaya Pencegahan Persebaran Covid-19 di PT KTI

PT KTI menerapkan beberapa aturan untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan Protokol Kesehatan, serta menerapkan prinsip 3Cs yaitu Closed Spaces, Crowded Places dan Close-contact settings

Probolinggo – Pada saat ini Dunia Internasional sedang mengalami masalah yang sama yaitu menghadapi Pandemi COVID-19. Seperti yang telah diberitakan, kasus ini berawal dari informasi WHO pada 31 Desember 2019 yang menyebutkan bahwa adanya kasus pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Wuhan, China. Kemudian kasus ini menyebar hingga menyebabkan kematian di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Sebagai upaya penanganan Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan protokol penanganan virus corona. Sejak berhembusnya kasus Covid-19 ini, PT KTI telah menerapkan berbagai aturan dan tindakan guna mencegah penyebaran virus ini di lingkungan kerja PT KTI serta menerapkan prinsip 3Cs. 3Cs adalah tindakan prefentif penyebaran Covid-19 dengan menghindari 3S yaitu Closed Spaces, Crowded Places dan Close-contact settings.

Salah satu aturan yang diterapkan di KTI untuk mecegah pandemi ini adalah dengan mewajibkan seluruh karyawan menggunakan fasilitas bus karyawan. Selama perjalanan baik berangkat / pulang kerja, karyawan wajib memakai masker, menjaga kebersihan dan menerapkan social distancing. Untuk itu perusahaan telah menyediakan stock masker kain untuk seluruh karyawan dan penambahan armada bus karyawan.

Setelah turun dari bus, karyawan antri berjarak untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh Tim Security. Suhu tubuh diatas 37 derajat dipersilahkan untuk istirahat di rumah dan tidak melanjutkan bekerja. Karyawan dengan suhu normal melanjutkan masuk dalam bilik sterilisasi dengan aturan tetap memakai masker dan menutup mata agar menghindari terjadinya iritasi pada mata dan hidung. Bilik sterilisasi menggunakan cairan yang aman bagi karyawan. Usai dari bilik, karyawan mencuci tangan dengan menggunakan sabun selama minimal 20 detik dan dibilas dengan air mengalir. Aturan melalui bilik ini juga diterapkan pada saat pemulangan karyawan.

Demi tercapainya pencegahan Covid-19 yang optimal maka di dalam lingkungan kerja KTI menerapkan beberapa aturan baru yaitu menunda atau bahkan meniadakan training internal maupun eksternal. Dalam agenda meeting rutin, hanya dihadiri oleh staff atau jika diperlukan menghadirkan banyak orang, peserta meeting masuk ke dalam ruang meeting secara bergantian. Melakukan pembersihan benda-benda yang digunakan orang banyak seperti handle pintu, saklar lampu, gagang telepon dll. Menyediakan handsanitizer di setiap ruang kerja. Melarang merokok di ruang rokok karyawan dan Melarang karyawan bergerumun di tempat-tempat umum seperti : Ruang Makan, Ruang Istirahat, Masjid dll. Melarang menerima makanan dari luar perusahaan. Hanya menerima tamu dengan kepentingan mendesak atau yang tidak bisa dibicarakan melalui telepon. Dan melakukan sterilisasi pada semua barang yang masuk di pintu security seperti dokumen, paket maupun kendaraan.

Upaya-upaya diatas ditetapkan oleh Perusahaan untuk dilakukan di area PT KTI adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, pada tanggal 6 Juli 2020 terdapat beberapa karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Tes RT-PCR. Sehingga PT KTI melakukan banyak perbaikan dengan memperhatikan saran dan arahan dari Dinas Kesehatan. Untuk itu, PT KTI melakukan pembersihan dan sterilisasi di seluruh area kerja dan fasilitas perusahaan serta melakukan Rapid tes pada seluruh karyawan dan mitra kerja di dalam lingkungan kerja industri PT KTI.

PT KTI akan terus melakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19 sebagai komitmen K3 dan berharap karyawan maupun masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini sehingga dapat menciptakan kebiasaan-kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

22-07-2020

Pemberitahuan Reoperasional PT KTI

NEXT NEWS