PUBLIC SUMMARY
Nomor: 777/VI/ KTIP/C-16/2026
A. Sekilas Tentang PT. Kutai Timber Indonesia
PT. Kutai Timber Indonesia didirikan dari hasil joint venture antara Perusahaan Jepang Sumitomo Forestry Co., Ltd dan Fa. Kaltimex Jaya pada tahun 1970. Bisnis utamanya adalah pemasaran dan pembuatan plywood dan produk-produk berbahan dasar kayu yang berada di Indonesia. Kami telah mengembangkan teknologi, kepercayaan, dan pengalaman selama 50 tahun terakhir.
Kami merupakan bagian dari anggota SUMITOMO FORESTRY Group, yang mana kami menghargai keuntungan alam dan memanfaatkan kayu sebagai sumber daya alam yang terbarukan, dengan "Kekuatan Hutan Memberdayakan Masa Depan" dan juga bercita-cita untuk terus membawa kebahagiaan ke dalam kehidupan sehari-hari dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan nilai-nilai perusahan sebagai berikut :
1. Kami mematuhi peraturan perusahaan dan pemerintah, dengan mengutamakan keselamatan dan perilaku yang jujur.
2. Kami berkomitmen untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi untuk kepuasan pelanggan.
3. Kami menjalankan usaha dengan prinsip integritas dan keputusan manajemen.
4. Kami menciptakan budaya perusahaan yang terbuka dan sederhana yang memiliki rasa kebanggan yang kuat dan motivasi setiap karyawan.
5. Kami berpartisipasi untuk menjaga lingkungan dan masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab menjalankan usaha.
PT. Kutai Timber Indonesia yang memiliki nomor akta pendirian 346 Tahun 1970 saat ini membangun hutan rakyat lestari bersama Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari dengan Nomor AHU-0003808.AH.01.07.Tahun 2025 bertempat di Dusun Sriti RT 011, RW 006 Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari pengelolaan hutan rakyat adalah menciptakan dan mengelola hutan rakyat secara lestari bersama masyarakat dengan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta pedoman pengelolaan hutan lestari bersertifikat internasional guna mensejahterakan anggota kelompok dan masyarakat sekitar. PT. Kutai Timber Indonesia juga patuh terhadap peraturan anti korupsi, tidak menerima dan tidak menemukan kegiatan yang bersangkut paut dengan tindakan korupsi.
Sertifikasi PT. Kutai Timber Indonesia
Dalam pengelolaan hutan lestari PT. Kutai Timber Indonesia sebelumnya sudah mendapatkan sertifikasi FSC/COC yang berlaku mulai 08 Januari 2025 s/d 09 Januari 2030 dengan code sertifikat SA-COC-012758 dan dalam pengelolaan PT. Kutai Timber Indonesia (PT. KTI) mematuhi semua prinsip dan kriteria FSC dalam pengelolaan hutan jangka panjang.
Untuk usaha industri penggergajian kayu PT. KTI sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 81200111908 54 dan telah melakukan sertifikasi verifikasi legalitas kayu serta sudah mendapatkan sertifikasi SVLK dengan nomor LPVI-008/MUTU/LK-875 dengan masa berlaku 29 Desember 2025 - 28 Desember 2031.
B. Tujuan pengelolaan
Adapun tujuan pengelolaan hutan PT. Kutai Timber Indonesia adalah sebagai berikut :
Manajemen PT Kutai Timber Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten, bertahap, dan berkesinambungan dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab guna mendukung keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Kebijakan ini juga mengacu pada 10 Prinsip Forest Stewardship Council (FSC) sebagai standar dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, PT Kutai Timber Indonesia berkomitmen untuk :
1. Mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, baik nasional maupun internasional, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip FSC dalam pengelolaan hutan, serta serta konvensi spesifik seperti CITES, Convention on Biodiversity, ITTA, ILO, Climate Convention, dan Kyoto Protocol
2. Melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang layak, termasuk menjamin kesejahteraan dengan memberikan upah minimum standar yang berlaku, menjamin keselamatan, dan kesehatan kerja, menjamin keseteraan gender, menolak segala bentuk diskriminasi asal-usul/gender dalam hal rekrutmen, pelatihan, pengupahan hingga pemberhentian serta menolak kerja paksa dan pekerja dibawah umur.
3. Menghormati hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada hutan dengan kewajiban mendokumentasikan dan memetakan wilayah penguasaan adat/lokal, pemberian kompensasi atas penggunaan pengetahuan lokal, menghentikan operasional di lahan yang sedang bersengketa sampai perselisihan selesai, serta memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan.
4. Mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, dengan menciptakan peluang kerja, memberikan manfaat ekonomi, serta memastikan akses yang adil terhadap sumber daya hutan.
5. Mengelola hutan secara efisien dan bertanggung jawab untuk menjamin manfaat jangka panjang bagi lingkungan, masyarakat, dan perusahaan.
6. Melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, termasuk kawasan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF) dan kawasan dengan stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS) dengan larangan menggunakan bahan kimia yang dilarang WHO/FSC, larangan menanam tanaman eksotik/invasif, kewajiban tindakan penghentian sementara jika terjadi kerusakan NKT/HCV, serta adanya mekanisme pengendalian ancaman kebakaran.
7. Merancang dan menerapkan perencanaan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, berbasis data ilmiah dan pemantauan berkala, guna menjaga keseimbangan antara produksi dan konservasi.
8. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari kegiatan pengelolaan hutan, serta melakukan perbaikan berkelanjutan.
9. Mencegah degradasi dan deforestasi hutan, serta tidak melakukan konversi hutan alam menjadi lahan non-kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
10. Mengimplementasikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan transparan, termasuk menolak penggunaan kayu dari hasil penebangan liar (Illegal Logging) dan tidak menggunakan spesies pohon hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organism/GMO).
a. Luas total tidak lebih dari 500 Ha, dengan luas per-kelompok tidak lebih dari 100 Ha.
b. Volume produksi maksimal 5.000 m3/tahun.
c. Jumlah anggota setiap kelompok dibatasi sesuai dengan kemampuan manajemen yaitu maksimal 200 orang petani hutan.
d. Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat 1 bulan sebelum audit tahunan oleh FSC
12. PT. KTI dalam rantai pasok berkomitmen melaksanaan aturan Chain of Custody (CoC) sesuai persyaratan yang berlaku dengan memisahkan secara administrasi dan produk hasil hutan yang tidak masuk ruang lingkup sertifikasi.
13. PT. KTI memperbarui data anggota yang memiliki lebih dari satu lahan (di mana lahan lainnya tidak ikut disertifikasi) minimal setiap 5 tahun sekali atau setiap ada perubahan.
14. PT. KTI melarang pembuatan dokumen serupa sertifikat FSC atau penyebaran sertifikat kepada kelompok tani dan anggota secara bebas.
15. PT KTI mematuhi aturan terhadap peraturan korupsi, tidak menerima, dan tidak menemukan kegiatan yang bersangkut paut dengan tindakan korupsi dalam seluruh rantai pasok pengelolaan hutan rakyat.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen kami untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kami berupaya untuk melindungi hutan, menghormati hak-hak masyarakat, dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak. Kebijakan ini didokumentasikan, dipelihara, diterapkan, dan dikomunikasikan kepada seluruh level organisasi di PT Kutai Timber Indonesia, pihak terkait, pihak yang berkepentingan, serta masyarakat.
C. Anggota, Lahan, dan Areal Kerja
Luas areal kerja PT Kutai Timber Indonesia dalam pengelolaan hutan rakyat bersama Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari Pronojiwo sampai bulan Mei 2026 adalah 242,60 hektar yang terdiri dari 7 kelompok, 488 lahan anggota yang dimiliki oleh 387 orang anggota. Areal tersebar di Kecamatan Pronojiwo, Kab. Lumajang terdiri dari 4 Desa, yaitu Desa Supiturang, Desa Sumberurip, Desa Tamanayu, dan Desa Sidomulyo. Luas total area HCV Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari Pronojiwo yakni seluas 221,93 Ha. Lahan anggota tersebut dibagi menjadi 7 kelompok, dan dibawah pengawasan 7 ketua kelompok. Dimana salah satu kelompok dengan anggota terbanyak saat ini sejumlah 75 petani hutan dan anggota kelompok paling sedikit saat ini berjumlah 39 petani hutan.
Areal kerja Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari Pronojiwo berbatasan dengan masyarakat sekitar dan berdasarkan pemanfaatannya terdiri dari pesawahan, ladang dan lainnya dengan kepemilikan lahan di Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari Pronojiwo yaitu lahan warisan dan lahan milik sendiri. Legalitas lahan yang dipergunakan berupa Letter C dan sertifikat tanah yang dibuktikan dengan bukti pelunasan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (SPPT). Peta areal kerja PT Kutai Timber Indonesia tahun 2026 dibawah Pengelolaan Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari Pronojiwo dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Peta areal Kerja PT. Kutai Timber Indonesia tahun 2026 bersama Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari Pronojiwo
D. Deskripsi Areal Kerja dan Sosial Budaya
Ketinggian di areal kerja Wana Semeru Lestari yaitu cukup bervariasi dari 400 s.d 3600 mdpl. Pada ketinggian ini sangat cocok untuk bercocok tanam jenis sayuran, buah-buahan, perkebunan, dan beberapa jenis kayu. Kemiringan lahan secara umum di Kecamatan Pronojiwo yang terdiri dari 6 Desa yaitu Desa Pronojiwo, Desa Supiturang, Desa Oro-oro Ombo, Desa Sumberurip, Desa Tamanayu dan Desa Sidomulyo adalah lahan datar dan miring dengan slope berkisar 0% - 10% (Datar) sampai >20% - 45% (Miring atau Curam). Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Pronojiwo memiliki tingkat pendidikan relatif masih rendah, rata-rata pendidikan mereka setingkat Sekolah Dasar (SD) dan sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) sedikit yang menempuh hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu PT. Kutai Timber Indonesia bersama Perkumpulan Kelompok Wana Semeru Lestari Pronojiwo mengadakan pendekatan kepada masyarakat dengan cara yang mudah dipahami, menggunakan bahasa lokal, termasuk dengan contoh/praktik langsung di lapangan. Dengan memakai tenaga lokal dan tokoh masyarakat yang lebih memahami masyarakat lokal diharapkan pendekatan yang dilakukan bisa lebih diterima oleh anggota.
E. Sistem Silvikultur
Jenis tanaman produksi yang dipilih adalah sengon (Paraserianthes falcataria). Jenis pengaya yaitu jabon (Anthocephalus cadamba), Balsa (Ochroma sp.) dan Tanaman tepi digunakan, pisang, tanaman teras digunakan Gliricidia, indigofera dan rumput gajah, tanaman untuk di sempadan sungai digunakan bambu, cengkeh, durian, dan jenis Multi Purpose Trees Species (MPTS). Sistem penanaman tumpang sari dengan menggunakan tanaman pertanian yang dikembangkan oleh masyarakat dengan pengaturan jarak tanam 3x3m dan 6x2 m.
F. Pengaturan Hasil
Luasan areal Pengelolaan PT. Kutai Timber Indonesia seluas 242,60 hektar,.Data jatah tebang tahunan berdasarkan data inventarisasi untuk rotasi per tahun dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1. Gambaran hitungan jatah tebang rotasi pertama
|
No |
Jenis |
*Populasi Awal (n) /Ha/daur |
**Populasi akhir daur (n) /Ha |
Penaksiran |
||
|
Umur daur (thn) |
Riap (m3)/thn |
Rata-rata Volume(m3) Jenis/Ha/daur |
||||
|
1 |
Sengon |
202.232 |
105.443 |
5 |
0.08 |
3.452,85 |
Teknik pemanenan yang dilakukan oleh Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari adalah penebangan dengan menggunakan mesin chainsaw dan dilakukan sesuai jadwal tebang pada tegakan yang layak tebang. Kegiatan pemanenan ini sudah diatur dalam prosedur penebangan Perkumpulan Kelompok Tani Wana Semeru Lestari. Sistem pengaturan hasil yang sesuai diterapkan pada hutan rakyat bersifat fleksibel namun tetap berprinsip sustainable/berkelanjutan dengan tidak memanen melebihi potensi/etat yang ada atau melebihi jatah tebang tahunan yang sudah ditetapkan manajemen PT. Kutai Timber Indonesia
G. Konservasi Sumber Daya Hutan
Untuk menjaga kelestarian lingkungan, PT Kutai Timber Indonesia membuat program tanaman tepi, tanaman teras, dan tanaman lindung. Tanaman tepi ditanam pada tepi lahan (jenis jabon, balsa,pisang), tanaman teras ditanam pada teras/galeng (jenis
