PT KUTAI TIMBER INDONESIA

KEBIJAKAN INTEGRASI MUTU, K3 & LINGKUNGAN (MK3L)

 

PT KTI selalu berkomitmen untuk menjadi perusahaan Plywood, Particle Board, dan Wood Working dengan menghasilkan Produk dan Layanan serta harga terbaik sesuai kebutuhan masyarakat di seluruh Dunia, dengan menjalankan :

 

1.     Menghasilkan Plywood, Particle Board, dan Wood Working yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

2.     Menggunakan sumber daya alam dan energi secara efisien yang diperoleh dari sumber yang legal, tidak merusak lingkungan dengan memperhatikan life cycle perspective, dan aman bagi karyawan.

3.     Menerapkan prinsip pencegahan kecelakaan kerja, gangguan kesehatan, dan pencemaran lingkungan.

4.     Berperan aktif dalam menciptakan harmoni kegiatan perusahaan dan lingkungan sekitar.

5.     Mempertimbangkan setiap aspek dan dampak lingkungan, serta risiko dan bahaya dalam setiap perancangan produk baru dan atau proses baru.

6.     Meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya mendahulukan kesehatan dan keselamatan kerja (safety first) dalam setiap aktivitas produksi dan layanan kerja.

7.     Secara aktif mengevaluasi kemajuan pengelolaan lingkungan, mencari alternatif teknologi baru, untuk menunjang siklus daur hidup lingkungan.

8.     Menentukan dengan jelas tanggung jawab, wewenang, dan jalur komunikasi baik internal maupun eksternal.

9.     Melakukan persiapan dan penanggulangan dalam menghadapi keadaan darurat dan melakukan pelaporan, analisis setiap penyimpangan, pencemaran, kecelakaan dan bahaya yang akan maupun telah terjadi.

10.  Perusahaan akan memperlakukan sama dan tidak akan membedakan pekerja/ buruh dengan HIV/AIDS dalam hal mendapatkan kesempatan kerja, hak untuk mendapatkan promosi, hak untuk mendapatkan pelatihan ataupun kondisi dan perlakuan khusus lainnya.

11.  Perusahaan berkomitmen untuk melakukan pencegahan TBC, memberikan edukasi dan layanan TBC, serta menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan sarana ventilasi dan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.

12.  Meningkatkan kinerja dan kompetensi personel dengan melaksanakan pelatihan yang terencana dan berkesinambungan.

13.  Menciptakan suasana kerja yang sehat dan menyenangkan untuk pencegahan cedera dan gangguan kesehatan yang berhubungan dengan pekerjaan.

14.  Seluruh karyawan ikut serta dalam partisipasi dan konsultasi untuk peningkatan kinerja Sistem Manajemen Mutu, K3, dan Lingkungan.

15.  Menerapkan hirarki pengendalian bahaya untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3.

16.  Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik lokal, nasional, regional, dan internasional.

17.  Melakukan pemeriksaan berkala dan mengevaluasi efektivitas kinerja Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Lingkungan.

18.  Melakukan perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Lingkungan yang optimal

 

Kebijakan ini didokumentasikan, dipelihara, diterapkan dan dikomunikasikan kepada seluruh level organisasi di PT KTI dan pihak terkait, pihak yang berkepentingan serta untuk masyarakat

 

Probolinggo, 03 Maret 2026

President Director,

  

 Amane Hatanaka



PT KUTAI TIMBER INDONESIA

KEBIJAKAN LACAK BALAK


  Manajemen PT KTI selalu berkomitmen untuk secara konsisten, bertahap dan berkesinambungan mendorong terwujudnya pelestarian hutan dan untuk selalu patuh terhadap peraturan perundangan serta persyaratan lain yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.   
  Manajemen berkomitmen untuk :
 
         
1. Menggunakan kayu yang berasal dari hutan yang bersertifikat
         2. Tidak melakukan pelanggaran terhadap hak adat dan hak manusia dalam kegiatan kehutanan
         3. Tidak melakukan pelanggaran terhadap konversi inti ILO sebagaimana dicantumkan dalam deklarasi ILO tentang prinsip-prinsip dasar dan hak dalam bekerja
         4. Menggunakan kayu yang asal-usulnya diketahui dan bukan berasal dari sumber yang berkategori :
              a. Kayu dari areal hutan yang memiliki tingkat konflik sosial sangat tinggi
              b. Kayu dari areal hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF) namun dalam kondisi dirusak atau tidak diperlihara atribut-atribut HCVF-nya oleh pengelolanya
              c. Kayu dari hutan alam untuk kepentingan konversi ke perkebunan atau untuk tujuan non kehutanan lainnya
              d. Kayu dari hasil rekayasa genetic (Genetically Modified Organism)
              e. Illegal Logging
         5. Tidak mempekerjakan pekerja dibawah umur
         6. Tidak menerapkan sistem kerja paksa/wajib kerja terhadap seluruh karyawan, dan menciptakan suasana kerja yang sehat, aman, dan menyenangkan
         7. Tidak ada diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, serta memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh karyawan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
         8. Mendorong kebebasan berserifikat dan pengakuan tentang hak untuk melakukan negosiasi secara kolektif.

  Probolinggo, 03 Maret 2026
  President Director,


  Amane Hatanaka

  (Disalin sesuai aslinya oleh Sekretariat Sistem Manajemen PT. KTI)




PT KUTAI TIMBER INDONESIA

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI


  Manajemen PT Kutai Timber Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten, bertahap, dan berkesinambungan dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab guna mendukung keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
  Kebijakan ini juga mengacu pada 10 Prinsip Forest Stewardship Council (FSC) sebagai standar dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, PT Kutai Timber Indonesia berkomitmen untuk :
      1. Mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, baik nasional maupun internasional, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip FSC dalam pengelolaan hutan.
      2. Melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang layak, termasuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja, serta menolak segala bentuk kerja paksa dan pekerja dibawah umur.
      3. Menghormati hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada hutan, serta memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan.
      4. Mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, dengan menciptakan peluang kerja, memberikan manfaat ekonomi, serta memastikan akses yang adil terhadap sumber daya hutan.
      5. Mengelola hutan secara efisien dan bertanggung jawab untuk menjamin manfaat jangka panjang bagi lingkungan, masyarakat, dan perusahaan.
      6. Melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, termasuk kawasan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF) dan kawasan dengan stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS).
      7. Merancang dan menerapkan perencanaan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, berbasis data ilmiah dan pemantauan berkala, guna menjaga keseimbangan antara produksi dan konservasi.
      8. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari kegiatan pengelolaan hutan, serta melakukan perbaikan berkelanjutan.
      9. Mencegah degradasi dan deforestasi hutan, serta tidak melakukan konversi hutan alam menjadi lahan non-kehutanan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
      10. Mengimplementasikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan transparan, termasuk menolak penggunaan kayu dari hasil penebangan liar (Illegal Logging) dan tidak menggunakan spesies pohon hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organism/GMO).

  Kebijakan ini mencerminkan komitmen kami untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kami berupaya untuk melindungi hutan, menghormati hak-hak masyarakat, dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak.

  Kebijakan ini didokumentasikan, dipelihara, diterapkan, dan dikomunikasikan kepada seluruh level organisasi di PT Kutai Timber Indonesia, pihak terkait, pihak yang berkepentingan, serta masyarakat.

Probolinggo, 03 Maret 2026
President Director,



Amane Hatanaka